Bismillah

salju

Minggu, 24 Agustus 2014

Tak Ada salahnya Mencoba

Bila ada seseorang yang kita anggap membuat kesalahan dan posisinya orang itu lebih tua dari kita, maka apabila kita ingin mengingatkannya haruslah dengan tutur kata yang baik dan beradab. karena biar bagaimanapun kita harus selalu mengedepankan adab kesopanan kita. dan begitupun sebaliknya.
Tua menghormati yang muda, yang muda harus harus lebih menghormati yang tua.

kebenaran yang kita anggap dipihak kita harusnya tidak serta merta membuat kita menjadi sombong hingga melupakan bagaimana kita harus bersikap. Jangan biarkan rasa ego kita itu menjadi pembenaran untuk kita berbuat semena-mena tanpa filter.

Seharusnya kebenaran yang ingin kita ungkapkan harus selaras dengan cara kita menyikapinya. Bukankah menjelaskan dengan pelan dan baik-baik akan menghasilkan kebaikan pula tanpa ada yang harus merasa kecewa dan tersakiti.

Pertimbangkan dulu bila kita harus membuka mulut kita dan melontarkan ucapan. Sebaiknya bila masih dalam keadaan marah, maka tahan dulu mulut untuk terbuka, bungkus dulu kata-kata itu menjadi sempurna dan mengenakan sembari menarik napas dan keluarkan pelan-pelan. Biarkan amarah itu hilang terbawa hembusan udara biar ia tidak bisa mengotori pesan yang ingin kita sampaikan. sulit memang tapi tidak ada salahnya kita selalu berusaha untuk menuai kebaikan.

Lebih bijak bila kita tidak menyampaikan sebuah kata-kata berbuah luka dan sakit hati.

Keep calm N Smile ^_^
Kurnia Mahmud.

Presiden ke 7 RI

Sobat bloggers, semoga di hari minggu pagi yang cerah ini mengawali kita untuk sealu semangat dan tersenyum bahagia. jangan mau kalah sama matahari ya, ^_^.

Masih tentang Pilpres, akhirnya kemarin tanggal 22 Agustus diputuskan oleh Majelis Konstitusi yang terpilih menjadi Presiden baru kita, presiden RI ke-7 adalah bapak Ir. Joko Widodo. Setelah melewati sidang sengketa pilpres yang cukup panjang alot. Selamat buat presiden dan wakil presiden terpilih, semoga bisa mewujudkan janji visi misi yang telah menjadi jargon saat kampanye dulu. Semoga bisa menjalankan amanah sampai tuntas dengan maksimal.

Banyak kontroversi mewarnai keputusan MK,  ada yang terima ada yang tidak. Tapi keputusan sudah diputuskan. Jadi kita harus terima apapun hasilnya. Bukankah negara kita negara yang demokratis. Tetap damai, agar hidup lebih nyaman dan tenteram.

Siapapun presidennya kita akan tetap harus berdiri diatas kaki kita masing-masing. Matahari masih terbit, dan bulan akan menggantikannya di waktu malam. Jadi siapapun presidennya hidup harus tetap maju ke depan, tak ada kata untuk mundur atapun berpangku tangan. Perbedaan pilihan adalah warna, pelangi tak akan indah dalam satu warna dan itu adalah karunia terindahNya. So make it's eazy. Tetap Damai dalam cinta, berkarya dalam kerja dan tetap satu hati dalam Harmoni.




Kamis, 21 Agustus 2014

Pilpres oh Pilpres

Bismillahirrahmaanirrahiim

Apa kabar sohibloger semua? Tahun 2014, ini kali pertama nongol lagi dengan tulisan yang lagi santer banget dibicakan banyak orang, seantero Indonesia bahkan Luar Negeri Apalagi orang-orang luar yang punya kepentingan luar biasa sama proses Pilpres ini. Tidak usah disebutkan, sohib semua pasti sudah pada tahu. ^_^v

Selama hampir sebulan ini Sidang dilakukan oleh MK, dengan penggugat Pihak capres no. 1. tidak ada yang salah, karena semua punya hak untuk membuktikan apa yang menurut mereka benar. jadi kita ikuti saja proses yang berlaku. bukan ketidak puasan atau semacamnya, well setiap orang punya alasan masing-masing.

hari ini, 21 Agustus 2014 jadwalnya akan dibacakan keputusan akhir hasil sidang sengketa. dengan rangkaian persidangan yang panjang dan alot, akhirnya kita akan tahu siapa yang akan jadi presiden kita.

Sebelumnya MK telah menggelar serangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sejak 6 Agustus lalu.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, MK mempunyai waktu memutus sengketa pemilu itu selama 14 hari. Lantas akankah MK mengabulkan tuntutan-tuntutan yang diajukan Prabowo-Hatta?

Berdasarkan petitum dalam berkas gugatan yang sudah diperbaiki oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta pada 7 Agustus 2014, mereka meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk memutuskan hal-hal berikut.

1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon. 
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi hasil              penghitungan suara serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. 
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah 67.139.153 suara atau 50,26 persen untuk Prabowo-     Hatta dan 66.435.124 suara atau 49,74 persen untuk Jokowi-JK. 
4. Menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019. 
5. Memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang       penetapan Prabowo-Hatta presiden dan wakil presiden terpilih. 
6. Menyatakan termohon terbukti melakukan pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum yang      dilakukan secara sengaja, terencana, terstruktur, sistematis, dan masif. 
7. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi hasil    penghitungan suara serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. 
8. Memerintahkan KPU mendiskualifikasi pasangan Jokowi-JK. 
9. Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Indonesia. 
10. Menyatakan batal berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu presiden dan wakil    presiden serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. 
11. Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia atau setidak-tidaknya     di 48.165 TPS yang bermasalah di seluruh Indonesia sesuai daftar kejanggalan dari Aceh sampai      dengan Papua Barat. 
12. Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di 5.949 TPS di Provinsi DKI Jakarta;    seluruh TPS se-Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember,    dan Kabupaten Banyuwangi; sebanyak 287 TPS di Kabupaten Nias Selatan; 2 TPS di Provinsi Maluku Utara; 2 TPS di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali; di Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Deyai, Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah; serta seluruh TPS di Jawa Tengah. 
13. Memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Barat. 
14. Jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, tim hukum Prabowo-Hatta memohon agar majelis    hakim konstitusi memutus dengan amar sebagai berikut.
15. Jika MK berpendapat lain, tim hukum Prabowo-Hatta juga memohon agar hakim konstitusi memutuskan hal berikut.
16. Selain itu apabila MK berpendapat lain, tim hukum Prabowo-Hatta meminta putusan yang seadil-    adilnya (ex aequo et bono) atas perkara yang diajukan. Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, majelis hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan dengan syarat harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Majelis hakim menggelar sidang pleno hakim konstitusi untuk mendiskusikan putusan atas perkara tersebut. Mulai dari Senin (18/8/2014) kemarin hingga Rabu (20/8/14), kesembilan hakim konstitusi mengadakan sidang pleno secara tertutup sebelum menggelar sidang putusan pada Kamis. Dalam proses persidangan pihak pemohon, Prabowo-Hatta; pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum; dan pihak terkait Jokowi-Jusuf Kalla telah menghadirkan puluhan saksi.

Penasaran banget kan apa hasilnya? Nanti jam 14.00 kita dengarkan putusannya. semoga saja ada siaran langsungnya. Apapun nanti hasilnya tetap damai ya ^_^.


Tetap Semangat Sob.

#sebagian Tulisan referensi dari http://www.aktualpost.com/2014/08/20/26217/jadwal-pengumuman-hasil-sidang-mk-gugatan-pilpres-kamis-21-agustus-2014/